KPK Kerahkan Penyidik Senior
KPK Kerahkan Penyidik Senior. Kemampuan KPK mengusut perkara kakap kembali diuji dalam perkara dugaan
korupsi proyek PLTY Riau 1, terutama dalam membuktikan keterlibatan
Idrus Marham. Mantan mensos itu telah ditetapkan sebagai tersangka pekan
lalu
KPK memiliki pengalaman “seru” menangani kasus kakap. Salah satunya, megakorupsi e-KTP yang menyeret kolega dan teman dekat Idrus, Setya Novanto (Setnov). Pun, sama dengan Idrus, Setnov adalah politikus Partai Golkar.
Setnov pernah menjabat ketua umum partai berlambang pohon beringin itu. Dan Idrus “mendampingi” Setnov sebagai sekretaris jenderal Golkar sebelum menjadi mensos.
Untuk menyeret Setnov ke meja hijau, KPK harus melewati berbagai “drama”. Mulai dari
praperadilan kontroversial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga skenario kecelakaan di kawasan Permata Hijau yang berujung pada rekayasa rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau medio November tahun lalu. Drama itu menyita perhatian publik sepanjang 2017 lalu.
Nah, pengalaman itu menjadi pelajaran bagi KPK untuk lebih berhati-hati dan teliti mengusut kasus big fish yang melibatkan politikus.
Meski sejauh ini belum ada “perlawanan”, kedekatan Idrus dengan Setnov layak menjadi catatan para penyidik KPK agar nantinya tidak terjadi “drama” yang melelahkan seperti saat menyidik perkara e-KTP.
Lalu seperti apa strategi Idrus menghadapi KPK? Sejauh ini, Idrus telah menunjuk pengacara untuk menghadapi proses hukum di komisi antirasuah. Salah satu tim kuasa hukum Idrus adalah Syamsul Huda.
Dia merupakan advokat yang mendampingi Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang telah divonis bersalah dalam kasus e-KTP
Kepada Jawa Pos, Syamsul mengatakan kliennya belum berbicara banyak tentang langkah hukum yang akan dilakukan. Pihaknya masih akan mempelajari semua fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan keterlibatan Idrus dalam proyek PLTU Riau 1.
“Kami akan ikuti dan hadapi saja proses selanjutnya, baik di penyidikan maupun penuntutan nanti,” ujarnya.
Terkait dengan tawaran KPK agar Idrus mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), Syamsul menyebut langkah itu belum terpikirkan untuk sementara ini. Menurut dia, pihaknya perlu melihat proses dan fakta hukum sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Sementara belum akan mengajukan JC,” bebernya. Begitu pula praperadilan, Idrus juga belum mengambil langkah hukum itu.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyarankan Idrus untuk membuka kasus tersebut agar lebih terang. Nah, salah satu caranya mengajukan diri sebagai JC.
Dengan cara itu, peran nama-nama besar, seperti Setnov dan Dirut PLN Sofyan Basir bisa terungkap lebih detail. “Idrus perlu mempertimbangkannya demi kepentingan publik yang lebih besar,” ungkapnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan untuk menjadi JC memang perlu melihat sejauh mana indikasi keterlibatan pelaku lain yang lebih besar. Nah, bila Idrus merasa bukan pelaku utama, mestinya mengajukan JC.
“Jika afa (pelaku lain yang lebih besar) misalkan pemilik proyek, Dirut PLN atau Menteri BUMN juga ikut terlibat maka cukup beralasan IM (Idrus Marham) untuk mengajukan JC,” tuturnya kepada
Lantas apa strategi KPK? Kubu KPK terus menghimpun kekuatan untuk membongkar dugaan keterlibatan pelaku lain dalam skandal proyek PLTU Riau 1. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, sejumlah penyidik senior dikerahkan dalam penanganan perkara kakap ini.
Diantaranya Yudi Purnomo Harahap (ketua Wadah Pegawai KPK), Ambarita Damanik, Taufik Herdiansyah dan Novel Baswedan.
Para penyidik-penyidik senior yang sebagian besar jebolan perwira polisi itu beberapa kali mengusut kasus kelas kakap yang melibatkan politikus. Salah satunya kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Mereka dikenal beringas terhadap para koruptor. Nah, kita tunggu saja strategi apa yang mereka siapkan untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
KPK memiliki pengalaman “seru” menangani kasus kakap. Salah satunya, megakorupsi e-KTP yang menyeret kolega dan teman dekat Idrus, Setya Novanto (Setnov). Pun, sama dengan Idrus, Setnov adalah politikus Partai Golkar.
Setnov pernah menjabat ketua umum partai berlambang pohon beringin itu. Dan Idrus “mendampingi” Setnov sebagai sekretaris jenderal Golkar sebelum menjadi mensos.
Untuk menyeret Setnov ke meja hijau, KPK harus melewati berbagai “drama”. Mulai dari
praperadilan kontroversial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga skenario kecelakaan di kawasan Permata Hijau yang berujung pada rekayasa rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau medio November tahun lalu. Drama itu menyita perhatian publik sepanjang 2017 lalu.
Nah, pengalaman itu menjadi pelajaran bagi KPK untuk lebih berhati-hati dan teliti mengusut kasus big fish yang melibatkan politikus.
Meski sejauh ini belum ada “perlawanan”, kedekatan Idrus dengan Setnov layak menjadi catatan para penyidik KPK agar nantinya tidak terjadi “drama” yang melelahkan seperti saat menyidik perkara e-KTP.
Lalu seperti apa strategi Idrus menghadapi KPK? Sejauh ini, Idrus telah menunjuk pengacara untuk menghadapi proses hukum di komisi antirasuah. Salah satu tim kuasa hukum Idrus adalah Syamsul Huda.
Dia merupakan advokat yang mendampingi Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang telah divonis bersalah dalam kasus e-KTP
Kepada Jawa Pos, Syamsul mengatakan kliennya belum berbicara banyak tentang langkah hukum yang akan dilakukan. Pihaknya masih akan mempelajari semua fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan keterlibatan Idrus dalam proyek PLTU Riau 1.
“Kami akan ikuti dan hadapi saja proses selanjutnya, baik di penyidikan maupun penuntutan nanti,” ujarnya.
Terkait dengan tawaran KPK agar Idrus mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), Syamsul menyebut langkah itu belum terpikirkan untuk sementara ini. Menurut dia, pihaknya perlu melihat proses dan fakta hukum sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Sementara belum akan mengajukan JC,” bebernya. Begitu pula praperadilan, Idrus juga belum mengambil langkah hukum itu.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyarankan Idrus untuk membuka kasus tersebut agar lebih terang. Nah, salah satu caranya mengajukan diri sebagai JC.
Dengan cara itu, peran nama-nama besar, seperti Setnov dan Dirut PLN Sofyan Basir bisa terungkap lebih detail. “Idrus perlu mempertimbangkannya demi kepentingan publik yang lebih besar,” ungkapnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan untuk menjadi JC memang perlu melihat sejauh mana indikasi keterlibatan pelaku lain yang lebih besar. Nah, bila Idrus merasa bukan pelaku utama, mestinya mengajukan JC.
“Jika afa (pelaku lain yang lebih besar) misalkan pemilik proyek, Dirut PLN atau Menteri BUMN juga ikut terlibat maka cukup beralasan IM (Idrus Marham) untuk mengajukan JC,” tuturnya kepada
Lantas apa strategi KPK? Kubu KPK terus menghimpun kekuatan untuk membongkar dugaan keterlibatan pelaku lain dalam skandal proyek PLTU Riau 1. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, sejumlah penyidik senior dikerahkan dalam penanganan perkara kakap ini.
Diantaranya Yudi Purnomo Harahap (ketua Wadah Pegawai KPK), Ambarita Damanik, Taufik Herdiansyah dan Novel Baswedan.
Para penyidik-penyidik senior yang sebagian besar jebolan perwira polisi itu beberapa kali mengusut kasus kelas kakap yang melibatkan politikus. Salah satunya kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Mereka dikenal beringas terhadap para koruptor. Nah, kita tunggu saja strategi apa yang mereka siapkan untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
Comments
Post a Comment